@alasantri Miliki Follower Terbanyak Mengupas Seputar Santri

11:53 PM Add Comment
Forsantri - Instagram merupakan sebuah aplikasi paling populler untuk berbagi foto dan video dengan durasi sebentar. Dimana aplikasi ini memungkinkan pengguna mengambil foto secara langsung, lalu menerapkan filter secara digital, dan bisa langsung membagikan ke berbagai media sosial lainnya yang bisa langsu tersambung dengan Instagram.

Menariknya, jika santri ikut membagikan foto seputar kesantrian dan pesantren. Salah satunya akun @alasantri. Yang berbagi foto bahkan video unik, menarik, lucu dan kekinian.Pantas saja followernya pun ratusan ribu.

Akun @alasantri yang pasti dimoderasi oleh santri maupun alumni pesantren cukup update mengirimkan foto dan video uniknya.

Untuk Anda yang belum mem-follow akun @alasantri, silakan langsung menuju ke sini:

@alasantri




Lagi Galau

9:29 PM 1 Comment
Lagi Galau
Saat ini Forsantri dilanda kegalauan. Galau memilih blog mana yang akan dijadikan untuk berbayar. Karena selain di blogspot. Forsantri memiliki blog di Wordpress juga. Bahkan kemarin-kemarin membuat akun baru dengan hosting gratis di IDHostinger.

Kembali Ngeblog

12:15 AM 2 Comments
Kembali Ngeblog
Ahlan wa sahlan...
Bagi sahabat yang pernah berkunjung ke blog Forsantri.blogspot.com, kami minta maaf yang sebesar-besarnya. Jarang menulis posting, mengakibatkan blog ini seperti kuburan saja. Sepi. Tak ada yang mendo'akan (hehe...). Paling ada satu dua orang yang berziarah ke blog ini.

Mama Ibrahim: Ulama Besar dari Garut Meninggal Dunia diusia 110 tahun

7:02 PM Add Comment
Mama Ibrahim: Ulama Besar dari Garut Meninggal Dunia diusia 110 tahun
Innaalillaahi wa innaailahi raaji'uun

Berita duka menyelimuti para santri, alumni juga orang-orang yang begitu cinta pada sosok yang tawadhu dan keluasan ilmu ini. Guru tercinta, KH. Ibrahim atau biasa disapa Mama Baim meninggal dunia, pada hari Senin, 13 Maret 2012, pukul 00.30 WIB. Di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Falah Caringin, Wanaraja, Garut.

Sudah ratusan bahkan ribuan santri yang beliau gembleng. Beliau salah satu orang yang pernah mengasuh Aulia Allah seperti KH. Abdullah Nuh atau Aang Nuh Bogor.

Sebelum bermukim di Kampung Caringin, Mama Baim membangun Pondok Pesantren di Kampung Peer Sucinaraja (dulu Wanaraja). Yang kini diteruskan oleh putranya, KH. Syatibi.

Al Qur'an menjadi sahabatnya. 3 hari sekali menghatamkan Al Qur'an di bulan biasa. Di bulan Ramadhan, beliau (Mama Baim) bisa mengkhatamkan Al Qur'an tiap hari. Sungguh luar biasa.

Semoga beliau ditempatkan di sisi-Nya. Dan ilmu yang beliau ajarkan bisa bermanfaat, juga mengalir kepada beliau. Aaamiin.

Bisnis Online dalam Hukum Islam

8:23 PM Add Comment
Salam sukses semua,
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.


Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu: 1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak; 2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi; 3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
KESIMPULAN
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
  1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
  2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
  3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
  4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
  1. Ada penjual.
  2. Ada pembeli.
  3. Ijab Kabul.
  4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
  1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
  2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
  • Suci (halal dan baik).
  • Bermafaat.
  • Milik orang yang melakukan akad.
  • Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
  • Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
  • Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Wallahu a'lam
Referensi : eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net, juga Blog Mas Subkhi

Tips Blog yang Efektif

6:45 AM Add Comment
Penambahan widgets dan aksesoris pada halaman blog memang menyenangkan dan membuat halaman blog akan terlihat sangat menari. Namun, ada beberapa hal yang harus dihindari pada halaman blog sobat agar terlihat lebih profesional.
Kenapa tampilan halaman harus Profesional?
Tentu jawabannya sangat bervariatif.

Apapun jawabannya, Forsantri akan bagi-bagi tipsnya.

Tips-Tips agar halaman blog terlihat lebih Efektif :

1. Lakukan pengecekan halaman pada beberapa web browser yang berbeda: Tampilan halaman anda begitu cantik di browser firefox tetapi belum tentu bagus di browser IE atau Opera atau browser yang lain. Perku diingat pengunjung blog anda tidak hanya menggunakan satu browser saja. Untuk itu sobat perlu mencoba melakukan pengecekan dengan browser yang berbeda, misalkan : Firefox, Flock, Mozilla, IE, Opera, Safari, dll.

2. Pilihan warna pada blog :
Pemilihan warna memang susah-susah gampang semuanya tergantung selera pemilik blog. Jangan terlalu egois, pilih warna sesuai dengan tema blog sobat. Akan terlihat janggal bila blog dengan kategori agama memakai tema yang dominan hitam.


3. Hindari Memasang Jam :
Tanyakan pada diri anda sendiri apa gunanya memasang jam di blog sobat, jika hanya sebagai pengingat waktu atau untuk mempercantik halaman sebaiknya tidak usah digunakan, apa gunanya jam pada taksbar windows. Yang jelas load page sobat akan semakin berat.

4. Hindari pasang kalender :
Apa gunanya kalender windows?
Orang butuh informasi dari blog sobat bukan ingin melihat kalender. Sekedar informasi kalender yang saya maksud adalah kalender umum, beda dengan kalender yang menampilkan sebuah posting (biasanya banyak digunakan pengguna wordpress)

5. Hindari pasang jumlah pengunjung tetap:
Jika blog sobat baru jangan gunakan jumlah pengunjung (counter), ini akan berakibat penilaian yang buruk terhadap blog sobat. Walaupun untuk beberapa penyedia layanan counter menyediakan fasilitas untuk memanipulasi dan menambah jumlah pengunjung secara manual, coba sobat pikir blog yang baru dibuat sudah mencapai 100.000 pengunjung apa itu mungkin?.

6. Jangan memelas untuk meminta mengklik iklan :
Hindari kata "klik iklan dibawah ini" atau bahasa apapun yang meminta pengunjung anda untuk mengklik iklan. Siapa sih didunia ini yang suka diperintah, Tanpa sobat suruh pun pengunjung bakal mengklik iklan tersebut jika dirasa berguna bagi mereka.

7. Jangan memasang iklan yang berserakan :
Iklan yang banyak memang sangat menguntungkan, namun jangan sampai isi halaman blog sobat hanya iklan dan iklan. Pasang iklan sewajarnya saja dan tahukah sobat